Raperda Pelindungan Perempuan DKI: Basmi Semua Bentuk Kekerasan

Gubernur DKI Jakarta Menegaskan Perlindungan Perempuan Harus Komprehensif

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan yang dapat menjangkau berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan. Termasuk di antaranya kekerasan fisik, seksual, ekonomi, dan berbasis teknologi.

Penguatan Layanan Terpadu untuk Perlindungan Perempuan

Pramono menjelaskan bahwa Ranperda ini akan menjadi dasar untuk penguatan layanan terpadu bagi perempuan. Mulai dari tahap pengaduan, asesmen, pendampingan, layanan hukum, psikologis, kesehatan, rehabilitasi sosial, rumah aman, pemulangan, hingga reintegrasi sosial. Proses penguatan ini akan didukung oleh prosedur layanan, standar layanan, waktu respons, dan evaluasi berkala yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan.

Pencegahan Sebagai Langkah Utama

Dalam Ranperda ini, pencegahan dianggap sebagai langkah utama dalam perlindungan perempuan. Upaya pencegahan tidak hanya akan dilakukan di lingkungan keluarga dan masyarakat, tetapi juga di sekolah, tempat kerja, ruang publik, transportasi, dan ruang digital. Perlindungan perempuan tidak hanya tentang merespons kekerasan, tetapi juga membangun ketahanan, kemandirian, dan keberdayaan perempuan.

Melalui regulasi ini, pelindungan perempuan dalam kondisi khusus seperti perempuan penyandang disabilitas, perempuan kepala keluarga, lanjut usia, pekerja rumah tangga, perempuan dengan HIV/AIDS, serta perempuan dalam situasi bencana maupun konflik sosial juga akan diatur dengan lebih baik.

Pramono menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan partisipasi masyarakat dalam menjalankan Ranperda ini. Harapannya, dengan adanya regulasi ini, perlindungan terhadap perempuan di DKI Jakarta dapat semakin efektif dan menyeluruh.

Source link