Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkotika di Jakarta Utara
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika di kawasan Jakarta Utara yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Dalam operasi ini, polisi mengamankan 1.000 butir ekstasi dan sabu seberat 115,16 gram dengan barang bukti tersebut.
Pengungkapan di Apartemen Greenbay, Penjaringan
Operasi pengungkapan narkotika dilakukan pada Selasa malam (5/5) di parkiran motor Apartemen Greenbay, Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi berhasil menangkap dua tersangka, T (40) dan F (43), di lokasi tersebut. Dari tangan mereka, disita 100 butir ekstasi dan plastik klip kosong.
Penggeledahan di Lokasi Kedua
Setelah pengungkapan pertama, tim bergerak menuju lokasi kedua di unit lain di apartemen yang sama. Di sana, polisi kembali berhasil mengamankan terduga pelaku, F (43). Dari F, ditemukan barang bukti berupa 900 butir ekstasi dan 115,16 gram sabu, serta dua unit telepon genggam dan timbangan digital.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa peredaran narkotika ini berasal dari lapas. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya.












