Pada Kamis, 16 April 2026, Layanan SIM Keliling kembali beroperasi di beberapa wilayah untuk membantu masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Layanan ini memberikan alternatif praktis bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan tanpa harus pergi ke kantor Satpas.
Di DKI Jakarta, mobil SIM Keliling tersedia di berbagai titik layanan. Penduduk Jakarta Pusat dapat mengunjungi Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara warga Jakarta Timur dilayani di Grand Mall Cakung. Layanan perpanjangan SIM juga tersedia di Citraland Mall dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat, serta di Kampus Trilogi Kalibata untuk warga Jakarta Selatan.
Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan pelayanan kuota terbatas setiap harinya. Di Bekasi, layanan SIM Keliling dapat diakses di Bekasi Cyber Park dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB, sementara di Bogor, layanan tersedia di Mall Jambu Dua dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling beroperasi di The Kings Shopping Centre dan Pasar Modern Batununggal. Namun, layanan ini hanya mencakup perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Untuk pemohon, disarankan membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli dan fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.
Dengan layanan yang tersedia setiap hari kerja, diharapkan masyarakat dapat memperpanjang SIM tepat waktu dengan menggunakan layanan SIM Keliling, menghindari antrian panjang di kantor Satpas. Ada banyak lokasi layanan yang dapat dimanfaatkan, memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM secara efisien.












