Pada Rabu, 15 April 2026, layanan SIM Keliling beroperasi kembali di sejumlah wilayah untuk membantu masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang ke kantor Satpas. Di DKI Jakarta, mobil SIM Keliling disiapkan di beberapa titik seperti Kantor Pos Lapangan Banteng, Grand Mall Cakung, Citraland Mall, LTC Glodok, dan Kampus Trilogi Kalibata, sesuai dengan lokasi wilayahnya.
Jadwal operasional SIM Keliling dimulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan jumlah kuota pelayanan yang dibatasi setiap harinya di Jakarta. Di luar Jakarta, misalnya di Bekasi, SIM Keliling berada di Bekasi Cyber Park dan di Bogor di Mall Jambu Dua, dengan jam operasional tertentu.
Untuk daerah Bandung, layanan SIM Keliling beroperasi di ITC Kebon Kelapa dan Tenth Avenue, serta lokasi alternatif lainnya. Perlu diingat, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif, sedangkan SIM yang telah kedaluwarsa harus dibuat ulang di Satpas sesuai dengan prosedurnya.
Memastikan membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan saat menggunakan layanan SIM Keliling. Biaya perpanjangan mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yaitu Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Dengan layanan yang tersedia setiap hari kerja, diharapkan masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku SIM tepat waktu tanpa harus menunggu lama di kantor Satpas.












