Layanan SIM Keliling kembali beroperasi pada Rabu, 25 Maret 2026 setelah sempat dihentikan selama periode libur nasional dan cuti bersama. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi seperti biasa. Pemilik SIM yang masa berlakunya habis antara 19 hingga 24 Maret 2026 masih dapat melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru selama dalam masa dispensasi yang diberikan.
Di Jakarta, mobil SIM Keliling disiapkan di beberapa titik pelayanan, seperti Kantor Pos Lapangan Banteng untuk warga Jakarta Pusat dan Grand Mall Cakung untuk masyarakat Jakarta Timur. Wilayah Jakarta Barat, layanan tersedia di Citraland Mall dan LTC Glodok, sementara warga Jakarta Selatan dapat memanfaatkan layanan di Kampus Trilogi Kalibata. Jadwal operasional layanan SIM Keliling di Jakarta adalah mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Selain itu, layanan SIM Keliling juga beroperasi di Bekasi di Bekasi Cyber Park dan di Bogor di Mall Jambu Dua dengan jam pelayanan masing-masing. Bagi warga Bandung, layanan tersedia di ITC Kebon Kelapa dan Tenth Avenue. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan layanan karena masa dispensasi perpanjangan SIM hanya berlaku hingga 28 Maret 2026.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih memenuhi syarat. Pemohon wajib membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Tunggu jadwal normal SIM Keliling berikutnya untuk mendapatkan layanan yang dibutuhkan.












