Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru: Batas Waktu Dispensasi
Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat periode libur nasional masih memiliki kesempatan untuk melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru. Namun, kesempatan ini tidak berlaku selamanya karena ada batas waktu yang telah ditentukan. Dispensasi ini berlaku bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode 19 hingga 24 Maret 2026. Kebijakan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang tidak sempat melakukan perpanjangan karena layanan SIM sempat ditiadakan selama libur.
Perpanjangan tidak dapat dilakukan selama masa libur berlangsung. Pemohon baru hanya dapat mengurus perpanjangan setelah layanan kembali beroperasi normal. Masa dispensasi perpanjangan SIM dimulai pada 25 Maret 2026, dan berakhir pada 28 Maret 2026. Penting bagi pemilik SIM untuk memanfaatkan waktu yang tersedia agar tidak melewati batas akhir dispensasi tersebut.
Jika perpanjangan dilakukan sebelum atau pada 28 Maret 2026, prosesnya akan tetap berupa perpanjangan biasa tanpa perlu mengikuti ujian teori atau praktik. Namun, jika melewati batas waktu yang ditentukan, SIM akan dianggap kedaluwarsa dan pemohon harus membuat SIM baru dengan mengikuti seluruh tahapan dari pendaftaran hingga ujian berkendara. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunda proses perpanjangan, terutama setelah layanan kembali dibuka pasca libur panjang.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih memenuhi syarat. Pemohon harus membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, dan surat keterangan kesehatan untuk melakukan perpanjangan. Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yakni sebesar Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Dengan batas waktu dispensasi ini, masyarakat diharapkan segera memperpanjang SIM sebelum tenggat berakhir untuk menghindari proses pembuatan baru dari awal. Jadi, pastikan untuk memperbarui SIM Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.












