Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita yang ditemukan tewas dalam kondisi terkunci di kontrakan Jalan Daman I, RT 008 RW 002, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal menyatakan bahwa pelaku merupakan mantan suami siri korban yang berstatus warga negara asing asal Irak. Penangkapan pelaku dilakukan di wilayah Cikupa, Tangerang, Banten tanpa perlawanan.
Motif pembunuhan diduga berlatar belakang konflik hubungan antara korban dan pelaku. Korban ingin mengakhiri hubungan dengan pelaku namun ditolak, yang kemudian berujung pada tindak kekerasan. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis malam dan jasad korban ditemukan pada Sabtu pagi dalam kondisi terkunci di lokasi kejadian.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 458 subsider Pasal 468 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sementara polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap kronologi lengkap dan kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam tindakan pelaku. Penangkapan ini diharapkan membawa keadilan bagi korban dan menjadi peringatan terhadap potensi kekerasan dalam hubungan personal yang tidak diselesaikan dengan baik. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui tindak kekerasan serupa.












