Kepolisian Jakarta Selatan segera memanggil Raden Rara Freyanasifa Jayawardana, atau lebih dikenal dengan Freya dari grup idola JKT48, terkait laporan penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI). Undangan klarifikasi telah disampaikan kepada pihak pelapor dan pemanggilan dijadwalkan pada Kamis, 12 Maret 2026.
Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan kejadian berlangsung di Jalan Mas Putih D49, Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, antara tahun 2022 hingga 2025. Korban melaporkan manipulasi data melalui postingan media online yang mengandung kata-kata tidak pantas tanpa diketahui pemilik akunnya.
Polisi akan meminta keterangan dari Freya dan tiga saksi terkait kasus tersebut. Hal ini merupakan langkah lanjutan setelah korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Jakarta Selatan. Penyelidik akan melakukan klarifikasi dengan saksama terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.classListing Post
Artikel ini ditulis oleh Luthfia Miranda Putri dan diedit oleh Rr. Cornea Khairany, hak cipta dilindungi © ANTARA 2026.












