Seorang wanita berinisial DS (42) telah ditangkap oleh polisi karena merampas harta senilai Rp300 juta milik sahabatnya sendiri akibat terjebak dalam pinjaman online. Kasus ini terjadi di rumah korban di kawasan Jalan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat antara bulan September hingga Desember 2025. Menurut Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya, kerugian materiil korban mencapai Rp300 juta berupa perhiasan dan barang mewah. Tersangka dan korban memiliki hubungan pertemanan yang dekat, dimana tersangka memanfaatkan kedekatan tersebut untuk mencuri harta milik korban dengan menduplikasi kunci rumah sahabatnya. Reza juga menambahkan bahwa korban awalnya mengira bahwa harta bendanya raib akibat ulah makhluk gaib, namun setelah pemasangan CCTV, tersangka berhasil teridentifikasi. Polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan berhasil menangkap tersangka pada tanggal 6 Maret. Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan menyatakan bahwa korban bertanya kepada tersangka mengapa melakukan perbuatan tercela tersebut terhadap sahabatnya yang baik. Tersangka menjawab bahwa karena korban terlalu baik, itulah sebabnya dia melakukan tindak kriminal tersebut. Pelaku DS dijerat dengan Pasal 477 KUHP dan terancam pidana penjara tujuh tahun.
Rahasia Wanita yang Terlilit Pinjol dan Gasak Harta Rp300 Juta
Read Also
Recommendation for You

Polisi Tetapkan Tersangka Pencurian Inventaris Karang Taruna Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat telah…

Empat Tersangka Diamankan dalam Razia Narkoba di Jakarta Barat Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap…

Pelaku Edarkan Narkotika di Tempat Hiburan Malam Tanpa Seizin Manajemen Satuan Reserse Narkoba Polres Metro…

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Sepeda Motor di Jakarta Barat Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari berhasil…








