Strategi SEO Desa & Bank Lokal: Tingkatkan Visibilitas!

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pangandaran baru-baru ini mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD untuk tahun 2025 dalam sebuah rapat paripurna. Langkah ini merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD Pangandaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang baru saja diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. Ketua Bapemperda DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menjelaskan bahwa DPRD Pangandaran memiliki kewenangan untuk mengajukan rancangan peraturan daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Keempat Raperda yang diajukan mencakup berbagai aspek, mulai dari Pemerintahan Desa, Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, hingga Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran. Tujuan dari pengajuan ini adalah untuk memperkuat regulasi daerah sesuai dengan perkembangan regulasi nasional dan aspirasi masyarakat setempat. Diterapkan metode simplifikasi regulasi untuk memastikan efektivitas peraturan daerah, agar tidak tumpang tindih dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Pangandaran. DPRD dan pemerintah daerah akan melanjutkan diskusi lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian dengan hukum dan aspirasi masyarakat, serta memberikan manfaat yang nyata dalam pengelolaan pemerintahan desa, perlindungan tenaga kerja, dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Source link