Hari ini, Selasa, 3 Maret 2026, Layanan SIM Keliling telah kembali tersedia di sejumlah wilayah untuk membantu masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi mereka. Ini adalah pilihan yang nyaman bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Di DKI Jakarta, mobil SIM Keliling disiapkan di beberapa titik layanan. Warga Jakarta Pusat dapat mengunjungi Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara penduduk Jakarta Timur dilayani di Grand Mall Cakung. Kemudian, untuk wilayah Jakarta Barat, layanan tersedia di Citraland Mall dan LTC Glodok, sedangkan warga Jakarta Selatan dapat mengakses layanan perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata.
Layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dan disarankan bagi masyarakat untuk datang lebih awal karena kuota pelayanan dibatasi setiap harinya. Di wilayah Bekasi, layanan SIM Keliling juga tetap tersedia di Bekasi Cyber Park dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Di Bogor, layanan SIM Keliling beroperasi di Mall Jambu Dua dengan jam pelayanan pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Sementara itu, wilayah Bandung memiliki layanan SIM Keliling di McD Pasir Koja dan Pasar Modern Batununggal. Perlu dicatat bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk yang sudah expired, pemohon perlu mengurus pembuatan SIM baru di Satpas sesuai prosedur yang berlaku. Biaya perpanjangan juga telah diatur yaitu Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP.












