Jadwal Layanan Di Jakarta, Bekasi, Bogor, Dan Bandung: Info Terbaru!

Hari kerja dimulai dan layanan SIM Keliling beroperasi normal pada Senin, 2 Maret 2026, di berbagai wilayah. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Di DKI Jakarta, mobil SIM Keliling tersedia di beberapa titik layanan seperti biasa. Kantor Pos Lapangan Banteng melayani warga Jakarta Pusat, Grand Mall Cakung melayani Jakarta Timur, Citraland Mall dan LTC Glodok melayani Jakarta Barat, dan Kampus Trilogi Kalibata melayani Jakarta Selatan.

Pelayanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan jumlah kuota pelayanan terbatas setiap harinya. Di Bekasi, layanan SIM Keliling di Bekasi Cyber Park berlangsung pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Di Bogor, masyarakat dapat mengakses layanan di Mall Jambu Dua dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, sementara di Bandung, layanan tersedia di Tenth Avenue dan ITC Kebon Kelapa.

SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengurus pembuatan SIM baru di Satpas sesuai prosedur yang berlaku. Prosedur perpanjangan memerlukan pemohon untuk membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli dan fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Simak terus informasi terkait layanan SIM Keliling dan jadwal pelayanannya di wilayah sekitar Anda.

Source link