Perpanjangan SIM Tetap Dapat Dilayani Saat Hari Libur 1 Maret 2026

Pada awal bulan, layanan SIM Keliling tetap tersedia meskipun dalam jumlah titik layanan yang terbatas pada Minggu, 1 Maret 2026. Masyarakat masih dapat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus mengunjungi kantor Satpas. Di DKI Jakarta, layanan SIM Keliling beroperasi secara terbatas di beberapa titik. Contohnya, warga Jakarta Timur dapat memanfaatkan layanan di Jalan Raden Inten dengan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Sementara itu, untuk masyarakat Jakarta Barat, layanan tersedia di Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk dengan kuota pelayanan yang dibatasi. Di Tangerang Selatan, layanan SIM Keliling beroperasi di Giant Bintaro Sektor 7 dengan jam kerja yang sama. Sedangkan untuk wilayah Bekasi dan Bogor, layanan SIM Keliling juga tetap tersedia pada akhir pekan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Harap diperhatikan bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jadi, jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon perlu membuat SIM baru di Satpas. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP.

Source link