Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis etomidate sebanyak 35 cartridge siap edar di wilayah Jakarta Pusat. AKP Ari Purwanto dari Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil ditangkap, yaitu A, C, dan R. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Karanganyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat setelah menerima laporan dari masyarakat.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 35 cartridge etomidate sebagai barang bukti. Para tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Eko Hadi Santoso dari Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menyatakan bahwa etomidate saat ini telah dimasukkan dalam golongan narkotika berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Dengan masuknya etomidate ke dalam golongan narkotika, pengguna dapat dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Etomidate termasuk dalam jenis narkotika golongan II berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025. Operasi penangkapan ini adalah hasil dari kerja keras polisi dalam menindak peredaran narkoba di Jakarta, sehingga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika.












