Berita  

Strategi Penempatan Dana Haji BPKH untuk Hasil Maksimal

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyampaikan rencananya untuk menempatkan dana haji ke depan dalam berbagai instrumen investasi. Langkah ini diambil guna menutup kesenjangan antara biaya yang sudah dibayarkan oleh jamaah haji dan fluktuasi nilai tukar rupiah. Saat ini, sebagian besar dana kelolaan haji sebesar Rp 180 triliun atau 75% ditempatkan dalam Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), sedangkan sisanya 20% berada di deposito bank syariah Indonesia.

Meskipun demikian, yield yang ditawarkan oleh kedua instrumen investasi tersebut masih lebih rendah dari target yang diinginkan. Yield SBSN saat ini sekitar 6,4% untuk periode 10 tahun, sedangkan nilai targetnya di atas 7%. Adapun penempatan dalam deposito bank syariah menawarkan yield maksimal sekitar 5%, bahkan di bawah 5%.

Sebagian besar dana haji diberikan dalam mata uang Riyal Saudi (SAR) sementara masyarakat Indonesia menyetorkannya dalam mata uang Rupiah, hal ini menjadi tantangan dalam pengelolaan dana haji. BPKH saat ini menunggu revisi undang-undang pengelolaan keuangan haji yang jika disahkan, akan memberikan peluang alokasi investasi yang lebih besar di masa depan.

Selain instrumen investasi, dana haji juga bisa dialokasikan dalam ekosistem penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, serta ekspor makanan dan beras ke Arab Saudi. Dalam undang-undang baru, alokasi aset ditentukan dengan lebih besar porsi ke investasi langsung. Fokusnya adalah pada ekosistem haji yang akan mendukung kementerian haji dan umrah.

Source link