Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kronologi penangkapan dua pelaku pencurian sepeda motor bersenjata api di Jakarta Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku tersebut dilakukan setelah tim Opsnal Unit 1 Subdit Ranmor melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi dan informasi dari masyarakat pada Senin (23/2) sekitar pukul 09.30 WIB. Dua pelaku berinisial ANJ (18) dan ABH berhasil ditangkap di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten setelah dilakukan pengejaran.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor Honda Beat Street, telepon genggam milik pelaku, mata kunci letter T, gagang letter T, senjata api rakitan beserta pelurunya, rekaman CCTV, dan pakaian yang digunakan para pelaku saat melakukan tindak kejahatan. Penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat dan sebagai wujud komitmen dalam memberantas kejahatan jalanan.
Kedua pelaku saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api. Sebelumnya, terduga komplotan pencuri sepeda motor bersenjata api di Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat juga berhasil ditangkap oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Para pelaku yang terlibat dalam aksi kejahatan itu terekam dalam rekaman CCTV di lokasi kejadian pada Sabtu (21/2) sekitar pukul 14.43 WIB. Para pelaku terlihat menggunakan dua sepeda motor dalam aksi mereka.












