Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melalui Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) bersama Pomdam Jaya berhasil menangkap seorang disc jockey (DJ) dan seorang penari warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar izin tinggal. Penangkapan terjadi di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu dini hari. Dua WNA yang diamankan adalah ZS (WN China) dan KS (WN Thailand), yang bekerja sebagai DJ dan penari di sebuah tempat hiburan malam di Kuningan.
Dilaporkan bahwa ZS menggunakan “Visa on Arrival” (VoA) untuk datang ke Indonesia sementara KS memanfaatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK). Selain pelanggaran izin tinggal, lokasi tersebut juga dicurigai sebagai tempat berkumpulnya komunitas yang tidak patut. Hal ini menjadi perhatian bagi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan instansi terkait.
Imigrasi Jakarta Selatan telah mengambil langkah-langkah administratif terhadap kedua WNA tersebut. Mereka saat ini menjalani pemeriksaan mendalam dan diancam dengan deportasi serta penangkalan. Kantor Imigrasi Jaksel menegaskan bahwa setiap WNA harus patuh pada hukum dan nilai-nilai sosial yang dijunjung tinggi di Indonesia.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan keberadaan dan aktivitas orang asing yang mencurigakan untuk menjaga keamanan bersama. Imigrasi Jaksel siap untuk menindak tegas praktik-praktik yang melanggar aturan hukum. Semua langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta Selatan.












