Polisi telah berhasil melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate yang melibatkan empat pelaku yang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam perkembangan ini, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini dengan melacak aliran dana dan aset dari para pelaku melalui kerja sama dengan PPATK untuk mengungkap aktor intelektual di balik jaringan internasional tersebut. Salah satu langkah yang akan diambil adalah mengungkap arus transaksi keuangan dari keempat pelaku yang sedang ditahan saat ini.
Dari keterangan yang diperoleh dari para tersangka, diketahui bahwa narkotika jenis etomidate tersebut masuk ke Indonesia melalui Tanjung Balai, Sumatera Utara, dan kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur darat. Etomidate sendiri telah resmi dimasukkan dalam golongan II narkotika berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Penyalahgunaan etomidate, terutama melalui rokok elektrik, dapat berakibat fatal, mulai dari pingsan mendadak hingga kematian.
Hasil dari pengungkapan ini adalah penangkapan empat pelaku beserta barang bukti berupa 5.428 cartridge rokok elektrik yang berisi etomidate, 11 unit telepon genggam, dua unit kendaraan roda empat, dan satu lembar tiket pesawat internasional. Para pelaku dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.
Selain mengungkap kasus ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil mengungkap 11 kasus narkoba dengan total 19 tersangka selama periode Januari hingga Februari 2026. Sebagai bentuk komitmen, Polres juga melaksanakan tes urine terhadap seluruh personel sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Kapolres pun mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika melalui Contact Center Polri 110, karena perang terhadap narkoba adalah prioritas untuk melindungi generasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045.












