Solusi Kebutuhan Hidup: Penjualan Obat Terlarang

Polsek Metro Penjaringan mengungkapkan bahwa para pelaku MK dan FA menjual obat terlarang dan berbahaya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka menjalankan bisnis ini dengan tujuan mendapatkan keuntungan dan menjadikannya sebagai pekerjaan rutin. Harga obat berbahaya yang dijual oleh para pelaku bervariasi, seperti klip plastik berisi enam butir dijual seharga Rp5 ribu dan Tramadol dijual Rp40 ribu per strip atau Rp4 ribu per tablet. Polisi berhasil menyita sejumlah obat berbahaya yang disimpan di kios, termasuk Hexymer dan Tramadol.

Kedua pelaku, MK dan FA, dijerat dengan pasal 435 Undang-Undang Kesehatan, yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal hingga 12 tahun atau denda Rp5 miliar. Pasal lain yang dipertimbangkan dalam kasus ini adalah pasal 436 Ayat 1 dan 2 UU Kesehatan Jo Pasal 20 Huruf c UU KUHP, dengan ancaman pidana lima tahun dan denda Rp500 juta. Kasus penjualan ribuan obat terlarang ini memperlihatkan betapa seriusnya ancaman hukum bagi pelaku kejahatan kesehatan publik.

Source link