PN Jakbar Tunda Sidang Dakwaan Kasus Bos Robot Trading Net89

Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menunda sidang perdana kasus dugaan penipuan robot trading Net89 dengan terdakwa Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LSH) dari PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI). Sidang ditunda selama satu pekan karena kedua terdakwa masih dalam daftar pencarian orang. BL Hadi dari Gerakan Maju Perjuangan Uang Rakyat Member Net89 mengungkapkan bahwa penundaan ini terkait dengan status DPO terdakwa. Persidangan dilakukan secara “in absentia” karena terdakwa tidak hadir dan masih berstatus DPO. Terdapat 14 terdakwa dalam kasus ini yang diduga merugikan ribuan member dengan nilai kerugian triliunan rupiah. Sebanyak 11 terdakwa telah masuk persidangan, sementara tiga terdakwa, termasuk Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel, baru memulai persidangan. Theresia Laurenz, istri dari Andreas Andreyanto, juga masih dalam status DPO. Polri terus melakukan pengejaran terhadap tersangka DPO dalam kasus ini.

Source link