Perkembangan Kasus Ijazah Palsu Jokowi oleh Polda Metro

Polda Metro Jaya menginformasikan perkembangan terbaru mengenai kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang melibatkan tersangka klaster dua, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Berkas perkara klaster dua tersangka Roy Suryo cs sudah dikirim ke Kejaksaan dengan catatan untuk melakukan pendalaman terkait saksi ahli. Proses ini dilakukan setelah ada pengembalian dari Kejaksaan. Penyidik masih bekerja dalam proses pendalaman terhadap saksi dan saksi ahli, serta siap menindaklanjuti dengan pemanggilan saksi baru jika diperlukan. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus ini, dan setiap pihak akan diperlakukan sama di mata hukum. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi yang diajukan oleh kubu Roy Suryo dan kawan-kawan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto menegaskan bahwa proses penyelesaian perkara dilakukan dengan adil dan sesuai hukum.

Source link