Polisi berhasil mengamankan seorang pria bernama KH (33) atas kepemilikan narkoba jenis pil logo LL sebanyak 1.169 butir di rumah kontrakan di Gresik. Penangkapan ini dilakukan setelah menerima informasi tentang peredaran pil logo LL yang dilakukan oleh pelaku. Barang bukti berupa ribuan butir pil LL, uang tunai, handphone, tas selempang, dan plastik klip kosong berhasil diamankan petugas. Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani mengingatkan bahwa peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya dan dapat memberikan dampak serius bagi kesehatan masyarakat. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Proses penyelidikan masih terus dilakukan oleh penyidik termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jatim.
Penemuan Ribuan Pil Dobel L di Kontrakan: Pria Gresik Ditangkap Polisi
Read Also
Recommendation for You

Bupati Bone Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Lingkungan Rompi Bupati Bone Andi Asman Sulaiman menegaskan…

MPM Honda Jatim Ajak Konsumen Peduli Lingkungan Melalui Uji Emisi Gratis Sebagai bentuk komitmen terhadap…

Polda Kepri Gelar Lomba Kreatif sebagai Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan…

Bank Aladin Syariah: Strategi Pengembangan Bisnis di Tahun 2026 Jakarta, CNBC Indonesia- Presiden Direktur PT…








