Berita  

KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa: Bupati Pati OTT

Pada Selasa (20/1/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dugaan praktik ini melibatkan Bupati Pati periode 2025–2030, SDW, bersama sejumlah kepala desa yang merupakan bagian dari tim suksesnya. Sejak November 2025, SDW telah merencanakan pengisian jabatan perangkat desa bersama orang-orang kepercayaannya. SDW diduga menggunakan pengisian jabatan ini sebagai sarana pemerasan terhadap calon perangkat desa. Dalam skema ini, delapan kepala desa yang menjadi bagian dari tim sukses SDW bertugas mengkoordinasikan pengumpulan uang dari calon perangkat desa di wilayah masing-masing.

YON dan ZION, dua kepala desa aktif dalam skema ini, menetapkan tarif antara Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa. Tim KPK berhasil mengamankan delapan orang yang terlibat dalam kasus ini dan membawa mereka ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Uang tunai senilai Rp2,6 miliar turut diamankan dari beberapa pihak terkait. Empat tersangka, termasuk SDW selaku Bupati Pati, ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan KPK Gedung Merah Putih.

KPK juga mengimbau calon perangkat desa di 20 kecamatan lain di Kabupaten Pati untuk memberikan informasi kepada penyidik tanpa takut. Mereka dianggap sebagai korban pemerasan dan diharapkan dapat bersikap kooperatif untuk mengungkap secara tuntas modus serupa pada pengisian jabatan lainnya. Aksi korupsi semacam ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang membuat KPK mengambil langkah tegas dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku korupsi.

Source link