Berita  

Cilacap Targetkan Sertifikasi 20 Ribu Bidang Tanah lewat PTSL

Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah memiliki target ambisius untuk mensertifikatkan 15.000 hektare tanah yang belum terdaftar melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hingga tahun 2026. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Cilacap, Andri Kristanto mengungkapkan bahwa mereka juga berencana mensertifikatkan 20.000 bidang Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) yang tersebar di 34 desa di wilayah Kabupaten Cilacap. Untuk mencapai target tersebut, upaya koordinasi telah dilakukan dengan mengundang seluruh Camat dan Kepala Desa dari 24 Kecamatan.

Antusiasme masyarakat dan dukungan dari pihak desa terhadap program PTSL ini sangat tinggi, terutama dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan program tersebut. Andri Kristanto menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga. Persyaratan untuk mengikuti program PTSL juga relatif mudah, hanya membutuhkan dokumen seperti KTP, KK, SPTPBB, dan letter C dari desa.

Untuk menarik minat masyarakat, Kantah Cilacap telah gencar melakukan sosialisasi melalui media sosial sehingga masyarakat lebih menyadari pentingnya memiliki sertifikat tanah. Melalui program ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh manfaat seperti meningkatkan modal usaha melalui sertifikat tanah yang sah secara hukum. Terkait dengan biaya, Andri menegaskan bahwa semua kegiatan yang terkait dengan program ini harus disesuaikan dengan kemampuan warga dan tidak boleh memberatkan mereka. Program PTSL di Kabupaten Cilacap menjadi salah satu proyek strategis nasional yang melibatkan desa untuk membantu dalam pelaksanaannya.

Source link