Berita  

Apresiasi Tindakan Cepat Polres Jember dalam Kasus Dugaan Penipuan Kiai

Kuasa hukum kiai korban dugaan penipuan mobil oleh pengusaha besi tua, Imam Haironi, SH, memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Polres Jember dalam menindaklanjuti laporan kliennya. Imam mengungkapkan bahwa undangan klarifikasi dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan diterima beberapa hari setelah laporan disampaikan. Menurutnya, Polres Jember telah bertindak dengan cepat dan konkret, yang memberikan harapan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan objektif.

Sebagai sesama penegak hukum, Imam optimis bahwa klien akan mendapatkan keadilan yang diinginkan. Dia juga menyoroti perhatian publik terhadap kasus ini karena korban merupakan tokoh agama di wilayah tersebut. Imam menekankan pentingnya sikap kooperatif dari pihak terlapor dalam menyelesaikan masalah ini, mengingat objek perkara ini berkaitan langsung dengan kepentingan yayasan dan santri.

Sebelumnya, kiai RM telah melaporkan dua orang atas nama SS dan AR ke Polres Jember atas dugaan penipuan dan penggelapan mobil Elf milik yayasan. Keduanya merupakan pengusaha rongsokan dan besi tua yang diduga melakukan penipuan dengan modus operandi tertentu. Para terlapor bisa dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Selengkapnya dapat dilihat di Google News SUARA INDONESIA.

Source link