Pada tanggal 13 Januari 2026, Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM yang hampir habis masa berlakunya. SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor. Masa berlaku SIM yang hanya lima tahun membuat pemilik kendaraan diimbau untuk tidak menunda proses perpanjangan. Kehadiran mobil SIM Keliling diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin menghindari antrean panjang di kantor Satpas.
Informasi dari Korlantas Polri menunjukkan bahwa layanan SIM Keliling di DKI Jakarta tersebar di beberapa wilayah. Masyarakat Jakarta Pusat dapat mengunjungi Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara warga Jakarta Timur dilayani di Mall Grand Cakung. Di Jakarta Barat, ada dua lokasi yaitu Citraland Mall dan LTC Glodok. Warga Jakarta Selatan dapat melakukan perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Selain di Jakarta, layanan SIM Keliling juga tersedia di wilayah penyangga seperti Bogor, Bandung, dan Bekasi. Di Bogor, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM di Lotte Grosir Sholeh Iskandar. Warga Bandung dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Indogrosir Ahmad Yani dan McD Istana Plaza. Sedangkan untuk masyarakat Bekasi, mobil SIM Keliling berada di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif, dengan persyaratan seperti KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopi, dan surat keterangan kesehatan.
Biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp75 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pastikan Anda siap dengan kelengkapan dokumen dan persyaratan yang diperlukan untuk memperlancar proses perpanjangan SIM Anda.












