Layanan SIM Keliling Jakarta dan Sejumlah Daerah Sekitarnya
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor. Pentingnya perpanjangan SIM tepat waktu untuk menjaga keabsahan penggunaan SIM di jalan raya yang masa berlakunya hanya lima tahun. Untuk mempermudah proses perpanjangan SIM, Kepolisian kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di berbagai titik strategis.
Di DKI Jakarta, Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima wilayah yang berbeda. Hal ini bertujuan untuk mempercepat serta mengoptimalkan proses perpanjangan SIM agar lebih efisien. Misalnya, bagi warga Jakarta Selatan, layanan tersedia di Kampus Trilogi Kalibata, sementara warga Jakarta Pusat dapat mengurus perpanjangan SIM di Kantor Pos Lapangan Banteng. Di sisi lain, warga Jakarta Barat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Citraland Mall dan LTC Glodok, sementara warga Jakarta Timur dapat menemukan layanan yang tersedia di Grand Mall Cakung.
Seluruh layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan kuota pelayanan yang terbatas setiap harinya. Selain Jakarta, layanan SIM Keliling juga tersedia di beberapa daerah penyangga seperti Bandung, Bekasi, dan Bogor. Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp75 ribu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, diharapkan masyarakat dapat memperpanjang SIM dengan lebih mudah tanpa harus menghadapi antrean panjang di kantor Satpas. Selain itu, layanan ini memberikan kemudahan bagi pemohon SIM yang membutuhkan perpanjangan masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.












