Kasus Dugaan Pungli di Madiun: Pengakuan Sejumlah Kepala Desa Membantah Penjelasan Kejati Jatim
Beberapa kepala desa di Madiun menunjukkan keterangan yang berbeda dengan klarifikasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait dugaan pemerasan, pemotongan, atau permintaan uang dari jaksa kepada kepala desa di daerah tersebut. Mereka menyatakan bahwa pengumpulan uang yang dipersoalkan sebenarnya berdasarkan instruksi pihak kecamatan dan pejabat terkait, bukan atas inisiatif pribadi sebagaimana diungkapkan Kejati Jatim.
Kepala desa di Kabupaten Madiun menjelaskan bahwa dana yang dibahas merupakan hasil iuran kepala desa yang dikumpulkan atas instruksi pihak kecamatan untuk “omah lor” dan “omah kidul” bukan dari arisan sebagaimana disampaikan sebelumnya. Ada permintaan tambahan berupa potongan 2 persen dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) bagi desa penerima yang disampaikan dalam forum arisan rutin kepala desa se-Kecamatan Balerejo.
Meskipun demikian, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Madiun bersama Camat Balerejo dan Kepala Desa Bulakrejo membantah adanya instruksi pengumpulan dana tersebut. Mereka menegaskan bahwa tidak pernah ada permintaan, perintah, atau pemotongan nominal dana dalam hal tersebut. Wakil Kepala Kejati Jawa Timur juga mengakui bahwa ada inisiatif dari beberapa kepala desa untuk memberikan uang sebagai ucapan terima kasih kepada kejaksaan dan kepolisian, namun hal tersebut bukan merupakan permintaan resmi dari instansi terkait.
Dalam kesimpulannya, pengakuan sejumlah kepala desa di Madiun telah membantah klaim Kejati Jatim terkait dugaan pungli yang terjadi di daerah tersebut. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan keterangan antara pihak-pihak terkait dan perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengklarifikasi situasi sebenarnya.












