Berita  

Eksepsi Terdakwa Penggelapan Mobil Rental: Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU Salah

Persidangan terdakwa kasus dugaan penggelapan mobil rental, Achmad Edi bin Mat Halil, di Pengadilan Negeri Surabaya, kembali digelar dengan agenda pembacaan eksepsi terhadap surat dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Surabaya. Melalui JPU Damang Anubowo, Achmad Edi didakwa melakukan tindak pidana penggelapan mobil rental yang menyebabkan kerugian hingga Rp700 juta bagi pemilik rental Cipta Pesona Internusa, Denny Prasetyo. Dalam eksepsi, penasihat hukum terdakwa, Achmad Shodiq SH, MH, M.Kn, menyatakan bahwa dakwaan JPU mengandung cacat hukum mendasar, baik secara formil maupun materiil. Ia menyoroti kesalahan penentuan subjek hukum dan kelirunya memposisikan pelapor sebagai korban, mengingat kendaraan yang menjadi objek perkara bukan atas nama pelapor. Penasihat hukum juga mempersoalkan legalitas rental kendaraan serta hubungan keperdataan sewa-menyewa antara para pihak. Mereka juga mengungkap telah terjadi perdamaian sah antara terdakwa dan pelapor. Terkait klaim kerugian Rp700 juta, kuasa hukum menilai angka tersebut tidak didukung bukti yang sah. Di sisi lain, JPU tetap menguraikan perbuatan terdakwa yang merugikan korban, sementara Kejaksaan Negeri Surabaya menekankan bahwa perkara ini tidak memenuhi syarat Restorative Justice. Menurut mereka, perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang dengan modus operandi yang sama. Meskipun permohonan Restorative Justice pernah diajukan, namun ditolak karena syarat-syaratnya tidak terpenuhi, mengingat terlibatnya beberapa terdakwa dengan berkas terpisah.

Source link