Berita  

Kuasa Hukum Kiai Korban Penipuan Minta Polres Jember Proses Laporan

Kuasa hukum RM, seorang kiai ternama di Kabupaten Jember yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan, meminta Polres Jember segera memproses laporan kliennya. Kuasa hukum tersebut, Imam Haironi, SH, menegaskan bahwa kasus yang menimpa kliennya bukan perkara biasa, karena aset yang terlibat merupakan milik yayasan tempat korban bernaung. Menurutnya, jika kasus ini tidak segera ditindaklanjuti, para wali santri yang juga terlibat dapat ikut campur karena kendaraan yang digunakan termasuk mobil yayasan.

Imam juga mengungkapkan bahwa sejumlah wali santri telah menanyakan perkembangan laporan kepada kliennya, menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap kasus ini. Ia berharap kepolisian segera menindaklanjuti perkara ini, mengingat pihak terduga pelaku belum menunjukkan iktikad baik. Hingga saat ini, keduanya belum meminta maaf atau mencoba menyelesaikan masalah dengan kliennya.

Tim kuasa hukum berencana untuk terus mendampingi klien mereka sampai kasus ini selesai dan jelas. Mereka berencana untuk kembali ke Polres Jember dalam waktu dekat untuk menanyakan kemajuan penanganan kasus. Imam juga mengajak rekan-rekan media untuk mengawal proses penegakan hukum ini agar berjalan dengan transparan.

RM sebelumnya telah melaporkan dua terduga pelaku, AR dan SS, ke Polres Jember atas dugaan penipuan dan penggelapan. Keduanya dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Semua pihak berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan adil.

Source link