Pelaku Perampasan Ditangkap Polisi di Bandara Soekarno-Hatta

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap pelaku perampasan tas dan telepon genggam seorang pelajar SMP di kawasan Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta. Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, mengatakan bahwa pelaku berinisial HN (18) ditangkap ketika sedang merencanakan tawuran antarkelompok pelajar. Kejadian perampasan tersebut terjadi pada 17 Desember 2025 sekitar pukul 05.10 WIB ketika korban, seorang siswa SMP swasta bernama RAF, sedang melintas di lokasi tersebut dan berhadapan dengan teman-temannya yang hendak melakukan tawuran. RAF menolak ajakan temannya untuk terlibat dalam tawuran dan saat itulah perampasan terjadi.

Walaupun teman-teman RAF melarikan diri, RAF dan temannya, AZK, dihadang oleh sejumlah pelaku tawuran dari kelompok sekolah lain. Salah satu pelaku bahkan mendorong RAF hingga terjatuh dan mengancam menggunakan senjata tajam. Mereka merampas tas dari korban yang berisi ponsel dan tas dari temannya, AZK. Setelah merampas barang-barang tersebut, para pelaku melarikan diri meninggalkan korban dan saksi di lokasi kejadian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta dan orang tua korban melaporkan insiden tersebut ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Pelaku, seorang pemuda putus sekolah, dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Tindakan Polres Bandara Soekarno-Hatta dalam menangkap pelaku ini sebagai upaya penegakan hukum terhadap tindak kejahatan di kawasan Bandara Soekarno-Hatta.

Source link