Kepolisian Resor Kota Tangerang, Polda Banten, telah menindak sebanyak 10 anggotanya yang terbukti melanggar kode etik Polri. Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Tangerang, AKP Iman Ruspandi, mengungkapkan bahwa sembilan dari 10 anggota yang ditindak telah menjalani sidang dan menerima sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan. Satu anggota lainnya masih dalam proses persidangan etik.
Pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota Polresta Tangerang meliputi perselingkuhan, penggunaan narkoba, dan pengemudi kendaraan dinas dengan perilaku ugal-ugalan. Beberapa anggota bahkan dijatuhi hukuman pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) karena terlibat kasus narkoba, namun atas upaya banding yang mereka ajukan, hukuman tersebut diganti dengan demosi.
Selain itu, empat anggota lainnya menerima sanksi disiplin karena absen dari tugas mereka. Salah satunya terjadi saat seorang anggota tidak hadir untuk tugas pengamanan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Serang, Banten. Tindakan tersebut jelas menunjukkan komitmen Polresta Tangerang untuk menjaga disiplin dan profesionalisme anggotanya dalam melaksanakan tugas kepolisian.
Kepolisian terus melakukan pemantauan dan penegakan aturan untuk memastikan bahwa anggotanya tetap mematuhi kode etik yang berlaku. Dengan adanya tindakan tegas terhadap pelanggaran etik, diharapkan anggota Polresta Tangerang dapat menjadi contoh yang baik dalam menjalankan tugas kepolisian dengan integritas dan tanggung jawab.












