Layanan mobil SIM Keliling terus menjadi pilihan favorit masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Kehadiran fasilitas ini dianggap memudahkan karena pemohon tidak perlu mengunjungi kantor Satpas dan menghadapi antrean panjang. Menurut informasi dari situs resmi Korlantas Polri yang dikutip oleh VIVA Otomotif, pada Minggu, 21 Desember 2025, layanan SIM Keliling di DKI Jakarta hanya beroperasi di dua lokasi. Meskipun jumlah titik layanan terbatas, layanan ini tetap membantu warga yang tinggal di sekitar area tersebut.
Untuk warga Jakarta Timur, mobil SIM Keliling beroperasi di Jalan Raden Inten, di samping McDonald’s Duren Sawit, dari jam 08.00 hingga 12.00 WIB. Di sisi lain, warga Jakarta Barat dapat memperpanjang SIM di Jalan Panjang, di depan Bank BJB Kebon Jeruk. Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal karena kuota antrean dibatasi setiap hari. Selain Jakarta, layanan perpanjangan SIM Keliling juga tersedia bagi warga Tangerang Selatan di Giant Bintaro Sektor 7 dengan jam operasional yang sama.
Layanan mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum kedaluwarsa. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemohon harus membuat SIM baru melalui Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik. Dokumen yang diperlukan termasuk fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi serta SIM asli, dan bukti pemeriksaan kesehatan. Biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, dengan tambahan biaya untuk tes kesehatan atau administrasi di lokasi.
Polda Metro Jaya biasanya mengoperasikan hingga lima unit mobil SIM Keliling pada hari kerja di Jakarta Timur, Barat, Utara, Selatan, dan Pusat. Hal ini memberikan masyarakat lebih banyak pilihan lokasi untuk memperpanjang SIM secara praktis tanpa harus antre lama di kantor Satpas. Dengan demikian, layanan ini tetap menjadi solusi praktis bagi semua pemegang SIM yang membutuhkan perpanjangan tanpa harus menghabiskan waktu di antrian panjang di kantor Satpas.












