Lokasi SIM Keliling Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini

Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hendak memperpanjang masa berlakunya dapat memanfaatkan layanan mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Kepolisian. Layanan ini bertujuan untuk membantu masyarakat agar dapat memperpanjang SIM dengan lebih mudah tanpa harus mengantre di kantor Satpas. Polda Metro Jaya mengoperasikan lima unit mobil SIM Keliling yang tersebar di beberapa wilayah DKI Jakarta pada tanggal 20 Desember 2025. Masyarakat Jakarta Selatan dapat mengurus perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata, sementara Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng. Jakarta Barat di Kampus Anggrek Binus, Jakarta Utara di LTC Glodok, dan Jakarta Timur di Grand Mall Cakung. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Di luar Jakarta, layanan perpanjangan SIM Keliling juga tersedia di sejumlah daerah penyangga. Di Bandung, dua unit mobil SIM Keliling beroperasi di King’s Shopping Centre dan Dago Plaza mulai pukul 08.00 WIB. Sementara itu, warga Bogor dapat memperpanjang SIM di Mall Jambu Dua mulai pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB. Di Bekasi, layanan mobil SIM Keliling tersedia di Kantor Kecamatan Bekasi Barat dengan jam operasional dari pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Perlu dicatat bahwa layanan mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan untuk membuat SIM baru melalui Satpas dengan menjalani ujian teori dan praktik. Persyaratan yang perlu dibawa termasuk fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM asli, dan bukti pemeriksaan kesehatan dari fasilitas resmi. Biaya perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua informasi ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM dengan lebih efisien.

Source link