Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap tersangka RAS terkait kasus korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta tahun 2014-2024. Tersangka tersebut ditetapkan pada 18 Desember 2025 setelah tim penyidik menemukan cukup bukti berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus. RAS diduga memalsukan dokumen untuk mengajukan klaim JKK dengan modus meminjam identitas karyawan perusahaan dan berjanji akan membantu pencairan dengan imbalan uang sejumlah tertentu.
Pasal yang disangkakan kepada RAS adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap RAS selama 20 hari di Rutan Pondok Bambu berdasarkan Pasal 21 KUHAP. Diketahui bahwa kerugian keuangan negara akibat tindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp21,73 miliar. Tim penyidik juga mengungkapkan bahwa RAS bekerjasama dengan oknum karyawan BPJS dalam melakukan klaim fiktif tersebut. Penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.












