Polisi Ungkap Hasil Gelar Perkara Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Jaya akan merilis hasil gelar perkara khusus kasus laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dengan delapan tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa hasil gelar perkara tersebut akan disampaikan secara lengkap bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Gelar perkara khusus terkait kasus laporan ijazah palsu Jokowi dilakukan setelah permintaan dari tersangka Roy Suryo dan rekan-rekannya, dengan partisipasi pihak internal dan eksternal seperti Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Divisi Hukum Polri, serta eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman. Pada kesempatan sebelumnya, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma mengajukan gelar perkara khusus terkait kasus ijazah palsu Jokowi ke Polda Metro Jaya dengan tujuan menjadikan kasus ini transparan dan dapat diketahui oleh masyarakat. Selain itu, Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara khusus terkait kasus ini pada Senin tanggal 15 Desember.

Source link