Ini Alasan Mengapa JPU Sebut Delpedro dan Rekan Unggah Konten Menghasut

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa terdakwa Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya telah memposting 80 konten kolaborasi yang dianggap menghasut dengan maksud menimbulkan kebencian terhadap pemerintah antara 24 hingga 29 Agustus 2025. Mereka dianggap mengajak pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan melalui media sosial yang dikelola oleh empat terdakwa. Para terdakwa, yaitu Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, didakwa memposting ajakan untuk melawan pemerintah secara bersama-sama.

Informasi yang disebar oleh keempat terdakwa di media sosial dianggap dapat membuat para pelajar terdorong untuk melakukan tindakan anarkis di berbagai lokasi. Salah satu contoh unggahan yang menjadi fokus dakwaan adalah poster dengan tulisan “bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” yang diduga memprovokasi pelajar untuk membenci kepolisian. Dakwaan tersebut memberikan penjelasan bahwa aksi melalui media sosial terjadi dari tanggal 24 hingga 29 Agustus 2025, dan dianggap dapat memengaruhi pelajar yang masih di bawah umur.

Jaksa Penuntut Umum melanjutkan dengan menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dapat diancam berdasarkan Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga menekankan bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa dapat diancam sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selama pembacaan dakwaan, JPU menyoroti beberapa postingan yang dianggap menghasut para pelajar dan menimbulkan ketidakamanan di masyarakat. Upaya percepatan persidangan terhadap terdakwa pun dilakukan untuk menegaskan tindakan yang dilakukan oleh mereka yang dianggap melanggar hukum yang berlaku.

Source link