Berita  

Kejati Jatim Bongkar Rekayasa BUMD di Pelabuhan Probolinggo

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap dugaan korupsi konsesi Pelabuhan Probolinggo yang telah dijalankan oleh PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) sejak tahun 2017. Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Jati Wagiyo, menjelaskan bahwa masalah ini dimulai dari surat Gubernur Jawa Timur Nomor 552.3/3569/104/2015. Isu inti dalam kasus ini adalah penggunaan status palsu untuk mendapatkan akses konsesi yang istimewa. Dugaan rekayasa administratif juga turut menguatkan kasus ini. Meskipun demikian, indikasi rekayasa ini dijadikan dasar untuk mengajukan konsesi ke Kementerian Perhubungan.

Pemerintah pusat memberikan persetujuan atas konsesi dengan sejumlah syarat, namun aset pelabuhan yang digunakan ternyata berasal dari APBD dan lahan milik PT DABN baru diserahkan empat tahun setelah konsesi diberikan. Selama pengelolaan, PT DABN hanya memberikan setoran ke Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan sebesar 2,75% dari pendapatan bruto yang dicatat mencapai Rp193,4 miliar.

Akibatnya, Kejati telah memblokir 13 rekening PT DABN dan menyita dana untuk mengamankan potensi kerugian negara. Penyidik telah memeriksa saksi dan ahli keuangan negara, sambil menunggu perhitungan kerugian akhir dari BPKP sebelum menetapkan tersangka. Jati menegaskan bahwa ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan dugaan tindakan melawan hukum yang dapat merugikan negara. Kasus ini menunjukkan bahwa status BUMD tidak bisa direkayasa sembarangan, terutama dalam pengelolaan pelabuhan yang sangat penting secara ekonomi.

Source link