Berita  

Bupati Tangerang Dukung Pidana Kerja Sosial di Banten Sesuai KUHP Baru

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Tangerang terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai KUHP baru yang berlaku pada Januari 2026. Komitmen ini disampaikannya saat menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Banten dan pemerintah kabupaten/kota se-Banten di Pendopo Gubernur Banten, Serang. Pemkab Tangerang siap bekerjasama dalam menyiapkan fasilitas, koordinasi lintas sektor, dan keterlibatan perangkat daerah untuk mendukung implementasi pidana kerja sosial sesuai aturan yang baru. Bupati Maesyal Rasyid melihat pidana kerja sosial sebagai paradigma baru dalam pemidanaan yang lebih humanis dan proporsional, memberikan efek jera tanpa selalu mengandalkan pidana penjara. Gubernur Banten, Andra Soni, menyoroti pentingnya kerjasama lintas lembaga untuk optimalisasi penerapan aturan KUHP terbaru. Kajati Banten, Bernadeta Maria Erna, menjelaskan bahwa kerja sosial akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan tetap mengikuti putusan pengadilan. Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut, Pemkab Tangerang menegaskan kesiapannya dalam mengawal implementasi pidana kerja sosial di Banten.

Source link