Berita  

Biaya Haji 2026 yang Ditetapkan oleh Prabowo: Berapa Harganya?

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani aturan yang menjadi acuan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Indonesia untuk tahun 1447 Hijriah/2026. Keputusan presiden Nomor 34 Tahun 2025, tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang Bersumber Dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat telah ditetapkan pada 13 November 2025. Sumber dana BPIH berasal dari jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU). Biaya haji pada tahun 2026 mengalami penurunan, dengan kisaran Rp 1 – 4,5 juta, di mana penurunan terbesar terjadi di kota Padang.

Besaran BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi per jamaah di berbagai embarkasi mencapai angka yang berbeda, seperti embarkasi Aceh sebesar Rp 78.324.981, Medan Rp 79.379.071, hingga Surabaya Rp 93.860.981. Besaran BPIH ini akan digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup. Untuk jamaah haji reguler, besaran BPIH juga bervariasi di setiap embarkasi, dengan nilai manfaat haji reguler yang membayar selisih BPIH.

Jamaah haji khusus memiliki nilai manfaat yang berbeda, yang akan digunakan untuk biaya perlindungan, dokumen perjalanan, pembinaan jamaah haji di Indonesia dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH terkait jamaah haji. Keputusan Presiden ini akan memengaruhi biaya haji dan manfaat bagi para jamaah haji di Indonesia pada tahun 2026.

Source link