PN Jaksel Menolak Praperadilan Paulus Tannos

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan Paulus Tannos terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim tunggal Halida Rahardhini menilai gugatan tersebut prematur. Dengan demikian, penyidikan kasus korupsi e-KTP terkait Paulus Tannos tetap dilanjutkan. Pertimbangan hakim termasuk penangkapan dan penahanan Paulus Tannos oleh otoritas Singapura, bukan oleh KPK. Gugatan Paulus Tannos tidak masuk dalam objek praperadilan yang berlaku. Tim Biro Hukum KPK menghormati keputusan hakim PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilan. Paulus Tannos ditangkap di Singapura pada awal Januari 2025 dan sedang menjalani proses ekstradisi di pengadilan Singapura. KPK menduga kerugian negara dalam kasus korupsi e-KTP mencapai Rp2,3 triliun. Paulus Tannos merupakan tersangka baru dalam kasus tersebut setelah melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak Oktober 2021.

Source link