Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan Paulus Tannos terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim tunggal Halida Rahardhini menilai gugatan tersebut prematur. Dengan demikian, penyidikan kasus korupsi e-KTP terkait Paulus Tannos tetap dilanjutkan. Pertimbangan hakim termasuk penangkapan dan penahanan Paulus Tannos oleh otoritas Singapura, bukan oleh KPK. Gugatan Paulus Tannos tidak masuk dalam objek praperadilan yang berlaku. Tim Biro Hukum KPK menghormati keputusan hakim PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilan. Paulus Tannos ditangkap di Singapura pada awal Januari 2025 dan sedang menjalani proses ekstradisi di pengadilan Singapura. KPK menduga kerugian negara dalam kasus korupsi e-KTP mencapai Rp2,3 triliun. Paulus Tannos merupakan tersangka baru dalam kasus tersebut setelah melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak Oktober 2021.
PN Jaksel Menolak Praperadilan Paulus Tannos
Read Also
Recommendation for You

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik clandestine lab atau laboratorium rahasia narkotika…

Beberapa peristiwa kriminal menarik terjadi selama sepekan terakhir yang patut untuk dibaca hari ini. Polisi…

Forum Lintas Ormas (FLO) Provinsi DKI Jakarta membahas capaian Jakarta sebagai kota teraman kedua di…

Pada Jumat (17/4), sejumlah peristiwa kriminal terjadi di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Mulai dari…

Di kawasan Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya menyatakan…







