Polda Metro Jaya Menangkap 2 Pelaku Percobaan Curanmor Bersenjata di Depok
Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku percobaan pencurian sepeda motor bersenjata api di Depok. Pelaku-pelaku berinisial KM dan RA ditangkap setelah melakukan percobaan pencurian sepeda motor di wilayah Cilangkap, Tapos. Aksi pencurian gagal ketika korban memergoki mereka, sehingga salah satu pelaku menodongkan senjata api sebelum melarikan diri.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan berbekal rekaman CCTV, polisi menangkap kedua pelaku di rumah mereka di Kampung Banjaran Pucung, Tapos. Saat penangkapan, petugas berhasil menyita senjata api rakitan dan tiga butir peluru. Pelaku mengakui sering menggunakan senjata api saat mencuri sebagai alat untuk jaga diri.
Kedua pelaku dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan terkait keterlibatan mereka dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara. Kejadian tersebut sempat viral di media sosial Instagram melalui akun @depokhariini yang membagikan video rekaman CCTV saat pelaku melakukan percobaan pencurian.
Polisi terus mengusut kasus ini untuk membawa pelaku dan pihak terkait ke dalam proses hukum yang berlaku. Semua tindakan kejahatan harus ditindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.












