Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera berakhir bagi warga yang membutuhkan. Kini, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui layanan mobil SIM Keliling yang disediakan oleh kepolisian. Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperbarui dokumen berkendara tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Polda Metro Jaya telah mengerahkan lima unit mobil SIM Keliling di sejumlah titik strategis wilayah DKI Jakarta pada Sabtu, 29 November 2025. Masyarakat Jakarta Selatan dapat memperpanjang SIM di Kampus Trilogi Kalibata, sementara masyarakat Jakarta Pusat dapat menuju Kantor Pos Lapangan Banteng untuk layanan perpanjangan SIM. Pengguna layanan ini diharapkan dapat memperpanjang masa berlaku SIM secara tepat waktu, cepat, praktis, dan efisien tanpa harus mengantre lama di kantor Satpas.
Jelajahi SEO Terbaik di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung
Read Also
Recommendation for You

Industri otomotif nasional masih menunjukkan kestabilan yang cukup baik di tengah berbagai penyesuaian kebijakan dan…

Pendaftaran merek Danza oleh BYD Company Limited di Indonesia dalam kaitannya dengan industri otomotif menimbulkan…

Nissan melakukan restrukturisasi bisnis global dengan memangkas jajaran produknya, menghentikan 11 model kendaraan untuk menyederhanakan…









