Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera berakhir bagi warga yang membutuhkan. Kini, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui layanan mobil SIM Keliling yang disediakan oleh kepolisian. Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperbarui dokumen berkendara tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Polda Metro Jaya telah mengerahkan lima unit mobil SIM Keliling di sejumlah titik strategis wilayah DKI Jakarta pada Sabtu, 29 November 2025. Masyarakat Jakarta Selatan dapat memperpanjang SIM di Kampus Trilogi Kalibata, sementara masyarakat Jakarta Pusat dapat menuju Kantor Pos Lapangan Banteng untuk layanan perpanjangan SIM. Pengguna layanan ini diharapkan dapat memperpanjang masa berlaku SIM secara tepat waktu, cepat, praktis, dan efisien tanpa harus mengantre lama di kantor Satpas.
Jelajahi SEO Terbaik di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung
Read Also
Recommendation for You

Mengapa Anda Harus Memperkaya Kendaraan Anda dengan 5 Aksesoris Mobil Murah untuk Meningkatkan Kenyamanan Berkendara…

Pasar otomotif Indonesia selama bulan November 2025 memperlihatkan perkembangan yang dinamis dengan munculnya sejumlah model…

Penutupan program undian konsumen Mobil Lubricants pada 7 Desember 2025 tidak hanya menjadi momen bagi…

Ford siap untuk kembali membangun pijakan kuat di Indonesia dengan meningkatkan impor CBU, memperluas jaringan…

Pasar mobil bekas menjadi alternatif menarik di tengah kenaikan harga mobil baru. Toyota, merek dengan…







