Jelajahi SEO Terbaik di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung

Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera berakhir bagi warga yang membutuhkan. Kini, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui layanan mobil SIM Keliling yang disediakan oleh kepolisian. Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperbarui dokumen berkendara tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Polda Metro Jaya telah mengerahkan lima unit mobil SIM Keliling di sejumlah titik strategis wilayah DKI Jakarta pada Sabtu, 29 November 2025. Masyarakat Jakarta Selatan dapat memperpanjang SIM di Kampus Trilogi Kalibata, sementara masyarakat Jakarta Pusat dapat menuju Kantor Pos Lapangan Banteng untuk layanan perpanjangan SIM. Pengguna layanan ini diharapkan dapat memperpanjang masa berlaku SIM secara tepat waktu, cepat, praktis, dan efisien tanpa harus mengantre lama di kantor Satpas.

Source link