Temukan Layanan SEO Terbaik di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung

Hari ini, para pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hampir habis masa berlakunya dapat memanfaatkan layanan mobil SIM Keliling yang kembali beroperasi. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus antre panjang di kantor Satpas, sehingga prosesnya menjadi lebih cepat dan praktis.

Polda Metro Jaya saat ini menyediakan beberapa unit mobil SIM Keliling di sejumlah wilayah DKI Jakarta. Warga Jakarta Timur dapat mengunjungi Grand Mall Cakung, sementara layanan di Jakarta Barat tersedia di Citraland Mall. Di Jakarta Utara, warga dapat menuju LTC Glodok, sedangkan di Jakarta Pusat, layanan berlangsung di Kantor Pos Lapangan Banteng, dan di Jakarta Selatan, layanan tersedia di Kampus Trilogi Kalibata.

Operasional mobil SIM Keliling di DKI Jakarta dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Karena kuota antrean terbatas, masyarakat disarankan untuk datang lebih awal agar tidak kehabisan slot layanan. Selain di Jakarta, layanan serupa juga tersedia di beberapa daerah penyangga seperti Bekasi, Bogor, dan Bandung.

Bagi warga yang ingin menggunakan layanan ini, perlu diingat bahwa mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif, bukan untuk pembuatan baru. Dokumen yang harus dibawa mencakup fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan dari dokter atau fasilitas kesehatan resmi. Tarif perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000 dan untuk SIM C sebesar Rp75.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Dengan adanya layanan mobil SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku SIM dengan lebih cepat, mudah, dan efisien tanpa harus antre lama di kantor Satpas.

Source link