Jelajahi Tempat Wisata Terbaik di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung

Setiap pengendara kendaraan bermotor diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku. SIM ini berperan sebagai dokumen identitas resmi dan bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengemudi secara sah di jalan raya. Karena SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun, perpanjangan perlu dilakukan sebelum kedaluwarsa agar tetap sah digunakan.

Untuk memudahkan masyarakat, Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan mobil SIM Keliling di beberapa wilayah pada Rabu, 26 November 2025. Program ini memberikan kemudahan bagi warga untuk memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi langsung kantor Satpas dan mengantre lama. Lokasi perpanjangan SIM Keliling berbeda-beda untuk tiap wilayah, seperti di Kantor Pos Lapangan Banteng untuk warga Jakarta Pusat, Mall Grand Cakung untuk Jakarta Timur, dan Kampus Trilogi Kalibata untuk Jakarta Selatan.

Selain di Jakarta, layanan serupa juga tersedia di daerah penyangga seperti Bandung, Bekasi, dan Bogor. Mobil SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai di setiap lokasi yang telah ditentukan. Di Bandung, layanan tersedia di ITC Kebon Kelapa dan Ubertos (Ujungberung Town Square), di Bekasi di Metropolitan Mall Bekasi, dan di Bogor di Mall BTW.

Perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus membuat SIM baru melalui Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik. Beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan untuk perpanjangan SIM termasuk fotokopi KTP yang masih aktif, fotokopi SIM asli, dan bukti pemeriksaan kesehatan. Biaya perpanjangan ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Dengan adanya layanan mobil SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku SIM dengan lebih cepat, mudah, dan efisien tanpa harus langsung mendatangi kantor Satpas.

Source link