Terjadi kasus penganiayaan yang membuat nama Mario Dandy menjadi terkenal setelah viral di media sosial. Korban penganiayaan, David Ozora, mengalami luka parah. Mario Dandy kemudian divonis 12 tahun penjara dan harus membayar restitusi sebesar Rp25.140.161.900 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus lain yang menimpa Mario Dandy adalah kasus pencabulan anak di bawah umur, AG, yang merupakan mantan pacarnya. Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy dalam kasus ini. Putusan tersebut diketok oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua majelis bersama dua anggota lainnya, Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Mario Dandy bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan yang dilakukan secara berlanjut. Selain itu, Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy juga terlibat dalam proses lelang untuk membayar korban. Meskipun butuh beberapa kali percobaan dan penurunan harga, Rubicon akhirnya terjual seharga Rp 725 juta. Kasus ini juga melibatkan modus mobil mewah yang memanfaatkan BBM subsidi, yang diungkap oleh Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas. Keseluruhan peristiwa ini menunjukkan betapa pentingnya kepatuhan pada hukum dan prosedur yang berlaku.
Mobil Rubicon Mewah Mario Dandy Laku Rp725 Juta: Jejak yang Tak Terlupakan
Read Also
Recommendation for You

Pada saat ini, kendaraan listrik atau EV sedang menjadi pembahasan hangat dalam industri otomotif. Namun,…

MG Motor Indonesia memberikan kesempatan bagi konsumen untuk merasakan kendaraan listrik melalui program promo terbatas…

Apakah Anda pernah mengalami motor mati secara tiba-tiba meskipun bensin masih penuh? Hal ini sering…

Honda Vario 160 siap memasuki fase pembaruan pada tahun 2026, mengikuti pola pergerakan reguler Honda…








