Berita  

Kasus Cubitan Resto Bondowoso: Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kasus dugaan penganiayaan ringan antara dua pekerja di sebuah rumah makan di Bondowoso dilaporkan ke Polsek Bondowoso Kota setelah berawal dari candaan di tempat kerja. Pelapor berinisial MJ dan pihak terlapor berinisial S. Penasihat hukum terlapor, Adji Maulana, mengungkapkan bahwa kliennya bersama pemilik rumah makan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Insiden tersebut terjadi spontan saat keduanya bercanda, dan candaan yang melibatkan cubitan tersebut dibawa ke ranah hukum. Meskipun demikian, pihak terlapor menghormati proses hukum namun tetap berharap penyelesaian damai menjadi opsi utama demi menjaga hubungan sosial dan suasana kerja yang kondusif. Hingga saat ini, Polsek Bondowoso Kota belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan proses hukum atas laporan tersebut.

Source link