Kasus dugaan penganiayaan ringan antara dua pekerja di sebuah rumah makan di Bondowoso dilaporkan ke Polsek Bondowoso Kota setelah berawal dari candaan di tempat kerja. Pelapor berinisial MJ dan pihak terlapor berinisial S. Penasihat hukum terlapor, Adji Maulana, mengungkapkan bahwa kliennya bersama pemilik rumah makan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Insiden tersebut terjadi spontan saat keduanya bercanda, dan candaan yang melibatkan cubitan tersebut dibawa ke ranah hukum. Meskipun demikian, pihak terlapor menghormati proses hukum namun tetap berharap penyelesaian damai menjadi opsi utama demi menjaga hubungan sosial dan suasana kerja yang kondusif. Hingga saat ini, Polsek Bondowoso Kota belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan proses hukum atas laporan tersebut.
Kasus Cubitan Resto Bondowoso: Diselesaikan secara Kekeluargaan
Read Also
Recommendation for You

Sekedar Informasi, Sekda Kota Tegal Agus Dwi S menyerahkan hadiah utama sepeda motor kepada pemenang…

Bank BPRS Bhakti Sumekar sedang intens memperluas sosialisasi produk pembiayaan UMKM ke wilayah kepulauan untuk…

Hujan deras yang melanda Kota Padang pada Minggu siang menyebabkan sejumlah titik terendam banjir. Salah…

Penyidikan kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan dari Petronas terus berlanjut di Direktorat…

Rully Yuniarta Yacob adalah seorang pria yang memiliki perjalanan hidup yang luar biasa, menjadikan dunia…







