Sindikat pencurian sepeda motor di Jakarta menggunakan modus berpura-pura menyewa kontrakan atau kamar indekos untuk melancarkan aksi kriminalnya. Modus ini dilakukan dengan mencari rumah kontrakan atau kos-kosan yang banyak terparkir motor, lalu menyewa dengan membayar uang muka. Sindikat yang terdiri dari enam orang berhasil diungkap, dengan satu tersangka sebagai penadah. Mereka merupakan spesialis curanmor dan meminta waktu kepada pemilik kontrakan terkait penyerahan identitas saat menyewa.
Setelah memberikan uang muka, para pelaku mulai menempati kamar dan mengintai sepeda motor yang akan mereka curi. Aksi ini terjadi di berbagai wilayah di Jakarta seperti Joglo, Kembangan, Kebon Jeruk, hingga Cipinang. Motor curian kemudian dijual di wilayah Cianjur dengan sistem cash on delivery (COD) melalui media sosial. Kepolisian sedang mencari arah penjualan motor tersebut yang melanggar Pasal 363 KUHP. Semoga pelaku bisa ditangkap dan barang bukti bisa ditemukan.












