Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian enam ekor kambing yang sempat membuat warga Desa Disanah, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang resah. Pelaku dari kasus ini adalah seorang residivis kasus narkoba bernama J (27), warga Desa Disanah. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai tingkah laku pelaku.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, melalui Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat korban melepaskan 18 ekor kambing di sekitar rumahnya pada 25 Juli 2025. Namun, keesokan paginya, korban menemukan enam ekor kambing telah hilang. Setelah dilaporkan ke perangkat desa dan warga setempat, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dalam sebuah pertemuan yang diadakan untuk mencari tahu siapa pelaku dari pencurian tersebut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku merupakan mantan narapidana kasus narkoba jenis sabu. Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Keberhasilan Polres Sampang dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.












