Berita  

Remaja 18 Tahun Situbondo Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang remaja berusia 18 tahun. Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke kepolisian pada akhir Oktober 2025. Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, membenarkan penanganan perkara tersebut. Pelaku berinisial MSH (18), warga Kecamatan Sumbermalang, Situbondo, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi bukti kuat serta keterangan sejumlah saksi. Korban, seorang anak berusia 11 tahun, merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Jatibanteng. Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan tersebut dilakukan tersangka secara berulang di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Sumbermalang. Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka. MSH dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polres Situbondo mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak serta aktif melakukan pengawasan guna mencegah terjadinya kasus serupa. Kasus seperti ini menjadi perhatian serius Polres Situbondo dengan terus melakukan sosialisasi dan edukasi untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak.

Source link